Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap
- dok Polda Sumut
Deli Serdang, VIVA Medan–Ganja seberat 169,6 kilogram berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di Kabupaten Deli Serdang. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 3 pelaku yang diduga melakukan penyelundupan barang haram itu, dari Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa kasus ganja dengan jumlah besar ini, berawal dari informasi diperoleh terkait pengiriman narkoba itu.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pemantauan aktivitas mobil Toyota Avanza warna hitam yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut dan berhasil diamankan Jalan Lintas Medan-Binjai, Sabtu sore, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 16.45 WIB.
Lalu, petugas kepolisian membuntuti kendaraan hingga melintas di Jalan Raya Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan langsung mengamankan tiga pelaku bersama barang bukti tersebut.
"Kemudian, kami menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berada di dalam mobil,” sebut Kombes Andy, Senin 10 Agustus 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung goni warna putih berisi 65 bungkus bal yang dilakban cokelat. Paket tersebut diduga berisi ganja dengan berat total 52 kilogram netto.
Dua orang yang diamankan dari mobil tersebut masing-masing berinisial RD (43), petani asal Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, dan MJ (41), petani asal Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kedua pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di wilayah Serba Jadi, Lokop, Aceh Timur. Mereka juga mengaku membawa ganja ke Sumut berdasarkan perintah seseorang dengan imbalan tertentu,” ucap Andy.
Andy menjelaskan pihaknya mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan kedua pelaku. Para tersangka menyebut akan menyerahkan ganja kepada seseorang berinisial YJ di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas selanjutnya mendatangi sebuah rumah di Perumahan Taman Annafris Milala, Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal. Di lokasi tersebut, polisi menangkap YJ (36), warga Kabupaten Batubara yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.
“Dari rumah YJ, kami kembali menemukan ganja dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 72 bungkus ganja dengan berat 57,6 kilogram netto, ganja dalam sebuah keranjang plastik seberat 40,8 kilogram, 23 bungkus ganja seberat 18,4 kilogram, serta ganja dalam sebuah ember seberat 800 gram,” ungkap Andy.