APK di Binjai Banyak Melanggar Aturan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah menjamur dipasang di Kota Binjai terpantau banyak yang melanggar aturan. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu Kota Binjai yang melakukan pengawasan, diduga luput dari pantauan tersebut. Padahal saat ini tengah tahapan masa kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai bersama Bawaslu, Forkopimda dan partai politik, sudah menggelar rapat koordinasi serta sepakat menentukan beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga untuk Pemilu 2024.
Kesepakatan itu juga sudah tertuang dalam Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 135 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kota Binjai. Dalam putusan tersebut, ada 15 lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye.
Walau Keputusan sudah dikeluarkan oleh KPU Kota Binjai terkait lokasi larangan, namun masih saja ditemukan adanya alat peraga kampanye di lokasi yang dilarang. Pantauan awak media, sedikitnya ada 5 alat peraga kampanye yang ditempatkan di lokasi yang tidak diperbolehkan tersebut.
Seperti di Rumah Sakit Latersia yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur. Di sini terpampang baliho caleg dari Partai Nasdem yang berlokasi di halaman rumah Slsakit tersebut. Di Taman PGRI Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, juga terpampang spanduk dua orang Caleg, yaitu dari Partai Golkar dan PSI.
Begitu juga dengan di area Sekolah PAB Utama yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Di sini juga terpampang baliho Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera. Di salah satu kantor pengurus daerah yang ada di Kota Binjai, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, spanduk berukuran besar dengan foto salah seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Calon DPD, pun tampak terpasang di area tersebut.
Sementara untuk Fasilitas Umum juga terlihat di sebuah Halte yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, tepatnya di depan Puskesmas Kebun Lada, sebuah spanduk juga terpasang dengan foto seorang Caleg dari Partai Demokrat.
Terkait adanya alat peraga kampanye berupa spanduk/baliho yang dimaksud, Komisioner KPU Binjai, Arie Nurwanto menegaskan bahwa tempat yang dimaksud merupakan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye.
"Lokasi tersebut memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," tegas Arie Nurwanto, saat awak media menunjukkan dokumentasi foto yang dimaksud, Sabtu 13 Januari 2024.
Koordinator Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kota Binjai ini juga menyesalkan adanya baliho atau spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya tersebut.
"Sudah jelas di Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 135 Tahun 2023 tentang lokasi yang tidak diperbolehkan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rakor sebelumnya dengan Bawaslu, Forkopimda dan parpol yang ada di Kota Binjai, yang berpedoman dari surat Wali Kota Binjai terkait penetapan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye," katanya.
Mengacu Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 135 Tahun 2023, adapun gedung atau lapangan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye, antara lain: Seputaran Tugu Binjai, Kantor Pemerintahan Kota Binjai, intansi militer (Kodim, Koramil, Asmara Militer, Polisi Militer dan Brimob), Lapangan Merdeka Kota Binjai, Taman Remaja, Taman Balita, Taman PGRI, Taman Titi Kembar, Pujasera, Ruang Terbuka Hijau atau RTH Kota Binjai, Jembatan/Titi di Kota Binjai, rumah ibadah, sekolah atau madrasah, rumah sakit dan tempat tempat pelayanan kesehatan.