ASN di Kota Tanjung Balai Ditangkap Polisi Saat Mengedarkan Narkoba

Tiga pelaku pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Tanjung Balai.
Sumber :
  • Dok Polres Tanjungbalai

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN), berinisial MZ alias J (37), karena mengedarkan narkoba dengan jenis sabu. MZ itu, ditangkap polisi bersama kedua rekannya, masing-masing berinisial IS (45) dan FL (40).

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang

Ketiga pelaku ini, merupakan warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Sedangkan, mereka diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Jumat malam, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R. Silalahi menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan, berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dilakukan para pelaku.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

"Berdasarkan penyelidikan tersebut tim melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah yang ternyata milik pelaku IS, polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku," ucap R Silalahi, dalam keterangannya, Selasa 26 Desember 2023.

R Silalahi membeberkan dari tiga orang diamankan tersebut, salah satunya merupakan ASN bertugas di SMP Negeri Kota Tanjung Balai.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

"Pekerjaannya sebagai ASN staf tata usaha sekolah SMP Negeri, di Kota Tanjung Balai," ucap R Silalahi.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka.

Photo :
  • Dok Polres Tanjungbalai
Halaman Selanjutnya
img_title