Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Labusel Ditangkap Polisi

barang bukti uang palsu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pemalsuan uang di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Kamis 26 Januari 2023. Adapun kedua pelaku yang ditangkap berinisial SPBB (37) dan ML (44) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel. 

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

"Barang bukti diamankan berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 47 lembar. Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar. Uang asli Rp200 ribu yang digunakan untuk transaksi serta satu tas punggung warna hitam," kata Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Muhammad Reza, Selasa 31 Januari 2023. 

Baca juga:

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Penangkapan kedua pelaku, katanya, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu menggunakan mesin cetak printer di daerah Torgamba. Kemudian, anggota Satreskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan. 

Pelaku SPBB yang lebih dulu ditangkap. Dari tangan SPBB, disita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar. Pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar dan uang asli Rp200 ribu dari dalam tas ransel hitam. 

Optimis Menang di Dairi Pada Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Yakin Peroleh 70 Persen Suara

Kepada polisi, SPBB mengakui, uang palsu diperoleh dari ML warga Desa Aek Batu. 

Halaman Selanjutnya
img_title