Pemprov Sumut Segera Bahas Kenaikan UMP 2024, Berdasarkan PP 51 2023
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara bersama Dewan Pengupah Sumut bersama stekholder terkait, segera membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menggodok UMP tahun 2024, berpedoman berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
PP ini sebagai perubahan atas mencabut PP sebelumnya, nomor 36 tahun 2023. Dimana, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Abdul Haris Lubis mengungkapkan PP tersebut baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, beberapa hari lalu. Dengan merujuk PP nomor 51 tahun 2023, akan dilakukan penghitungan oleh Dewan Pengupahan Sumut.
"Iya segara lah nanti akan di bahas, kita akan menggunakan formula dari PP tersebut, nanti akan bisa dihitung lah kenaikannya seberapa," sebut Haris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 November 2023.
Haris mengungkapkan berapa besaran kenaikan UMP tahun 2024 ini, tidak lepas dari formula sudah ditetapkan dari PP nomor 51 tahun 2023.
"Iya, emang enggak bisa lari dari situ, itu aturan yang harus dipegang," katanya.
Disinggung kapan akan dibahas soal kenaikan UMP tahun 2024 ini. Haris mengungkapkan dalam waktu dekat ini, bersama Dewan Pengupahan Sumut, organisasi pekerja atau buruh dan stekholder terkait.
"Segara, mungkin luas kita sudah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk mengambil kesepakatan masing-masing. Habis itu, sebelum tanggal 21 sudah diterapkan oleh Pj Gubernur Sumut," ucap Haris.
Setelah ditetapkan UMP tahun 2023, Haris mengungkapkan baru menjadi rujukan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
"Iya, Karena gini, UMK itu sesusai UMP, UMP ditetapkan baru UMK. Paling lama akhir bulan November sudah di tetapkan," jelas Haris.
Ratusan buruh sampaikan tuntutannya pada May Day 2023.
- BS Putra/MEDAN VIVA
Menyikapi tuntutan dari Partai Buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2024 naik 15 persen dari UMP 2023. Haris mengatakan UMP bukan saja didasari dengan keinginan dari buruh, tapi harus juga mendengar saran dan pendapat dari perusahaan.
"Iya gimana saya bilang, gini ya. UMP itukan, bukan hanya berpikir tentang buruh saja, tapi bagaimana kelangsungan ekonomi Indonesia, jadi kalau upah minumun tingi naik ya terus barang kali nantik akan perusahan tentu akan kesulitan bahkan mereka bisa colab," tutur Haris.