Visi 'Sumut Hebat' Pj Gubsu Hassanudin Dipertanyakan, Pengamat: Atas dasar apa
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Dua bulan menjabat Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin sudah membuat visi baru 'Sumut Hebat' dengan singkatan dari Harmonis, Efektif, Bersama, Akuntabilitas, Transparan. Visi baru itu, dipertanyakan apa dasar hukumnya, dibuat mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Sedangkan, hingga akhir Desember 2023 ini, Hassanudin ini masih mengelola anggaran atau APBD dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Eramas) dengan visi 'Sumut Bermartabat'.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Rafriandi SE. MT, mempertanyakan dasar hukum, visi 'Sumut Hebat' tersebut, digaungkan oleh Pj Gubernur Sumut itu.
"Bahwa jabatan Pj Gubernur Sumut itu, merupakan instruksi (ditunjuk) dari Presiden, bukan dari hasil Pilkada. Sehingga tidak ada nomenklatur bagi Pj Gubernur mengubah visi yang sudah ditetapkan," kata Rafriandi kepada wartawan, Senin 6 November 2023.
Rafriandi mengungkapkan dari membuat visi baru 'Sumut Hebat', lebih disarankan menggunakan visi Presiden RI, Joko Widodo 'Indonesia Maju', bisa menjadi 'Sumut Maju'. Karena, tugas Pj Gubernur Sumut hanya mengisi kekosongan kepala daerah sampai terpilih pada Pilkada 2024.
Kemudian, tugas Pj Gubernur Sumut, melanjutkan program Gubernur Sumut, sebelumnya. Bukan malah membuat visi sendiri-sendiri. Terkesan Hasannudin, pimpinan tertinggi Pemprov Sumut, hasil Pilkada atau dipilih rakyat.
“Dan ini, perlu DPRD Sumut mengkritisi, jangan pulak nanti muncul anggarannya, untuk Sumut Hebat, visi itu harus di putuskan jadi Perda, Kalau jadi perda itu kan produk hukum DPRD, Gak bisa Sumut Hebat itu dijadikan tagline oleh Pemprov Sumut,” jelas Rafriandi.
Rafriandi mengungkapkan APBD Sumut 2024 masih disahkan oleh Gubernur Sumut periode 2018-2023 Edy Rahmayadi. Sehingga, tidak perlu merubah visi yang ada. Ia mengatakan untuk fokus menjalani program, yang sudah dibuat oleh Gubernur sebelumnya.
“Atas dasar apa?, atas dasar keputusan apa dia membuat sumut hebat itu, Jadi tidak bisa sembarangan itu, DPRD harus minta pertanggungjawaban siapa yang menyusun tagline Sumut Hebat ini,” kata Rafriandi.
Rafriandi menyarankan Hassanudin untuk menghentikan menggaungkan 'Sumut Hebat'. Karena, jangan sembarangan membuat tagline, akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jangan pula dari tagline Sumut Hebat ini, dibuat, akan memunculkan produk produk anggaran, misalnya anggaran sosialisasi, itu dan itu, jangan, jangan pulak dibodoh-bodohi masyarakat Sumut ini,” ucap Rafriandi.
Lebih lanjut, Rafriandi mendorong Bappelitbang Provinsi Sumut melakukan pengkajian soal Visi Sumut Hebat ini. Karena, Pj Gubernur Sumut bukan produk dari masyarakat, bukan hasil Pilkada, harusnya itu melanjutkan, bukan merubah rubah apa yang sudah ditetapkan.
Rafriandi juga mengingatkan, Pj Gubernur Sumut, bahwa saat ini masih eranya Sumut Bermartabat hingga tahun 2024, karena penyusunan APBD 2024 dan menetapkannya masih Gubernur Edy Rahmayadi.
“Tidak bisa dirubah rubah jadi Sumut Hebat, nanti bisa jadi temuan hukum, Jangan pulak dimunculkan Sumut Hebat ini, seolah-olah ada diskriminasi dengan Sumut bermartabat, jangan begitu, tidak boleh apriori. Karena kan penyusunan APBD 2024 itu, yang megetok masih jaman Edy Rahmayadi,” tutur Rafriandi.
“Pj Gubernur ini harusnya menjalankan, tidak boleh Pj Gubernur ini memunculkan nomenklatur sumut hebat di situ, DPRD Sumut harus mengevaluasi ini, gak bisa dong ujuk ujuk Sumut Hebat, tapi APBD nya Sumut bermartabat Kalau mau buat sumut hebat tahun 2024 yang akan datang, majulah Pilkada baru buat sumut hebat,” tutur Rafriandi.