Oknum Guru SMKN di Medan Perkosa Keponakannya, Ini Kata Disdik Sumut

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menyayangi tindakan oknum guru di SMK Negeri di Kota Medan, berinisial MRD (56) diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya, berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP saat ini.

img_title Bobby Nasution Larang ASN Sumut Sentuh Vape, Anggota DPR: Langkah Pencegahan Seperti Ini Harus Didukung

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri. Ia mengatakan seharusnya, guru seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, namun malah sebaliknya.

"Sebetulnya, di kita bukan urusi SDM. Tapi, mengurusi siswa, kurikulum. Tapi, tanda petik karena ada guru SMK (berkasus). Jadi, bina kita," sebut Suhendri saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 4 November 2023.

img_title Bobby Nasution Luncurkan 'Teras Pelajar Sumut Berkah', Beri Ruang Kreativitas dan Bakat di Luar Sekolah

"Dengan kondisi ini, kita sangat menyesalkan. Bahwa seharusnya, guru itu harusnya  sebagai contoh dan ditiru di sekolah maupun diluar lingkungan sekolah. Dengan kejadian ini, kami sangat menyesalkan dan menyayangkan lah," jelas Suhendri.

Suhendri mengungkapkan pihaknya sudah menginstruksikan kepala sekolah tempat MRD bertugas, untuk segera mengambil alih tugas-tugasnya. Termasuk, pelaku merupakan Ketua Program Studi Otomotif di sekolah tersebut. Karena, memiliki tanggungjawab terkait dengan keberlangsungan belajar dan mengajar.

img_title Kebijakan Bobby Nasution Dipuji Kapolri: Mungkin Satu-satunya Pemda Melarang Vape Bagi ASN

"Kita menyarankan tanggungjawab beliau di sekolah dialihkan ke teman-teman guru yang lain. Agar proses penanggungjawab, karena beliau Ketua Program Studi Otomotif, berlangsung kegiatan belajar dan mengajarnya selama ini ampuh," jelas Suhendri.

Lanjut, Suheri mengatakan untuk status kepegawaiannya sebagai ASN masih terus proses. Karena, kasus dialami MRD sudah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dan Inspektorat Sumut.

"Ketika ada keputusan, tanda petik di pihak terkait, APH dalam hal ini. Ajuan untuk kepegawaiannya bisa diproses lah. Kemungkinan hak-hak beliau, harus ditinjau ulang, tidak masuk dan menyangkut (proses hukum). Untuk sanksi ada di Inspektorat dan kepegawaian," jelas Suhendri.

Dalam kasus menjerat MRD, Suhendri mengakui sudah memintai keterangan kepala sekolah, tempat pelaku bertugas sebagai guru.

"Sudah kita mintai keterangan kepala sekolah dan beliau membenarkan, beliau sangat menyayangi kondisi ini. Kejadian, terjadi diluar sekolah. Pantau kita, terbatas semua SDM, sulit memantau selama 24 jam," tutur Suhendri.

Halaman Selanjutnya
img_title