Gelar Demo di Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar

Puluhan Massa DPP RAJA Unjuk Rasa di Kejati Sumut.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanDewan Pengurus Pusat (DPP) Rakyat Aktivis Jalanan (RAJA) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin 31 Agustus 2026.

img_title Gelar Unjuk Rasa di LLDIKTI Sumut, Ratusan Mahasiswa UDA Tuntut Permudah Pindah Kampus Tanpa Biaya

Puluhan massa aksi menyampaikan tuntutan dalam demonya, mendesak Kejati Sumut menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar yang mereka duga mengalami mark up atau penggelembungan harga.

Ketua Umum RAJA, YM. Fiqri, mengatakan bahwa kehadiran mereka mendesak Kejati Sumut dan aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan, dalam proses pembelian aset tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

img_title Mahasiswa UDA Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Dipermudah Pindah Kampus dan Tolak Biaya Rp 2 Juta

YM Fiqri juga mengatakan pihaknya datang ke Kejati Sumut bukan untuk melemahkan institusi penegak hukum, melainkan memberikan dukungan agar pemberantasan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu.

"Pada hari ini kami hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya dalam membasmi praktik korupsi yang ada di Sumatera Utara," sebut Fiqri dalam orasinya, dengan menggunakan pengeras suara. 

img_title 86 Titik Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta, Menkopolkam: Tak Ada Penyekatan

Menurutnya, Kejati Sumut memiliki tanggung jawab besar dalam mengusut berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang terjadi di wilayah Sumatera Utara. Karena itu, ia meminta institusi tersebut tidak ragu dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan ragu dan jangan takut untuk memberantas korupsi yang saat ini kami nilai masih terjadi di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara," katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP RAJA juga meminta Kejati Sumut menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pematangsiantar terkait persoalan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.

Massa menilai rekomendasi tersebut perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Keempat, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar," ujar Fiqri.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, massa juga mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang mereka sebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title