5 WNA Pakistan Dideportasi Kemenkumham Sumut, Diamankan dari Apartemen Skyview Setiabudi

5 WNA asal Pakistan dideportasi Kemenkumhanm Sumut ke negara asal.
Sumber :
  • Dok Kanwil Kemenkumham Sumut

Salah satu temuannya, keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. 

Pegadaian Kanwil 1 Medan Berangkatkan 45 Jamaah Umrah Akbar

"Kelima WNA ini punya dokumen Keimigrasian yang lengkap, tapi tim kami curiga dengan aktivitasnya. Maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ijin tinggal,” jelas Yan Wely Wiguna.

Kelimanya pun melanggar pasal 116 jo. pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu hari ini.

Selama Angkutan Lebaran 2024, Bandara Kualanamu Melayani 367.939 Penumpang

“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran Keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi concern Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Divisi Keimigrasian,” pungkasnya.