5 WNA Pakistan Dideportasi Kemenkumham Sumut, Diamankan dari Apartemen Skyview Setiabudi
- Dok Kanwil Kemenkumham Sumut
Salah satu temuannya, keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
"Kelima WNA ini punya dokumen Keimigrasian yang lengkap, tapi tim kami curiga dengan aktivitasnya. Maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ijin tinggal,” jelas Yan Wely Wiguna.
Kelimanya pun melanggar pasal 116 jo. pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu hari ini.
“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran Keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi concern Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Divisi Keimigrasian,” pungkasnya.