Belasan Pemilik Lahan Tolak Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa

Gerbang Tol Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sebanyak 130 pemilik lahan yang berada di 2 desa masing-masing Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Dari jumlah itu, 13 pemilik lahan di antaranya menolak nominal ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

Perkuat Daya Saing Perkebunan, Ini 4 Strategi Jitu Disiapkan Pemprov Sumut

Buntutnya, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Stabat mendapat penghadangan oleh masyarakat pemilik lahan yang menolak. Bahkan, sempat terjadi penyanderaan terhadap mobil Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta menahan karyawan QHSSE PT Hutama Karya Infrastruktur di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.

Jhon Sari Pasaribu, satu di antara pemilik lahan yang menolak nominal ganti rugi tersebut. Lahannya berada di Desa Pasiran. Ia juga ikut menghalangi eksekusi yang dilakukan PN Stabat.

Tertutup Material Longsor, Jalan Alternatif Langkat-Karo Tak Bisa Dilalui

Menurut Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, Kementerian PUPR menawarkan nilai ganti kepada pemilik lahan atas nama Jhon Sari Pasaribu senilai Rp694 juta dengan luas lahan lebih kurang 8.000 meter persegi.

Cakra juga mengakui, eksekusi yang dilakukan mendapat penghadangan. Namun ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan serangkaian tahapan. Bahkan juga sudah mengundang pemilik lahan dalam persidangan.

3 Pelaku Cabul dan Setubuhi Anak Dilepas, Ini Alasan Polres Binjai

"Dia (Jhon) sudah ditawari oleh Kementerian PUPR, ternyata dia keberatan terhadap nominal. Sudah dipanggil disidang, sudah diberi waktu masa sanggah, tapi entah kenapa dia tidak melakukan upaya-upaya sebagaimana semestinya. Sehingga putusan jatuh, dia pun tidak mengajukan kasasi, diam saja," ujar Cakra.

Meski mendapat penolakan saat eksekusi lahan, katanya, pembangunan proyek strategis nasional itu harus tetap berjalan. Artinya, eksekusi lahan bagi masyarakat yang menolak tetap dilakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title