Usai Perpanjang Masa Pencermatan, KPU Sumut Lakukan Vermin DCT

KPU Sumatera Utara (Sumut).
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, melakukan masa perpanjangan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029. Perpanjangan waktu DCT, sejak hingga 6 Oktober 2023.

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang

"Hari ini, hari terakhir (kemarin), parpol menyerahkan pencermatan DCT pada masa perpanjangan tanggal 6 Oktober 2023, ada PKB, PSI, PKN," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 6 Oktober 2023.

Begitu juga, 14 partai politik lainnya, juga mengajukan pencermatan DCT sebelum ditetapkan pada 4 November 2023, yang mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024, mendatang.

Sidang Paripurna Pengangkatan Wakil Ketua dan Penetapan AKD DPRD Sumut

Lanjut, Agus mengatakan dalam pencermatan DCT ini, parpol memiliki hak untuk menggantikan Bakal Calon Legislatif (Bacelag), yang diusung sebelum nanti akan ditetapkan KPU Sumut.

"Ada perpanjangan waktu, hari yang terakhir untuk pencermatan DCT, sebelum ditetapkan menjadi DCT. Perpanjangan pencermatan DCT selama tiga hari, 4 hingga 6 Oktober 2023," jelas Agus.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Disinggung berapa Bacelag diganti oleh Parpol pengusung. Agus belum bisa membeberkan karena masih dalam rekapitulasi dan vermin.

"Belum nanti kita cek keseluruhannya," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title