Sepekan Ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Kasus Narkotika

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dalam sepakan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sudah menuntut mati 16 terdakwa kasus narkotika, dalam persidangan. Belasan terdakwa divonis mati, yakni Kejari Sergai dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Dengan ini, awal bulan Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, sudah dituntut 73 terdakwa, kasus narkotika di wilayah Sumut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan sebagian dari perkara ini, sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding hingga peninjauan kembali (PK).

Yos mengungkapkan kasus menjadi sorotan publik adalah, 9 terdakwa dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Sergei, Selasa 26 September 2023. Ke-9 terdakwa yang dituntut hukuman mati.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Masing-masing bernama Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi. Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dab Heri Setiawan Bin Suryono.

"Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut, yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai," ucap Yos.

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

Yos mengatakan tuntutan mati adalah pidana yang terberat, menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia.

"Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

Halaman Selanjutnya
img_title