KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Masa Jabatan 2023-2028

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 7 anggota KPU Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028. Pengumuman itu, dikutip VIVA Medan berdasarkan surat KPU RI, nomor :96/SDM.12-Pu/04/2023, tertanggal 21 September 2023.

Cabor Andalan di PON 2024, Wushu Sumut Keluhkan Peralatan Latihan hingga Vitamin

Dalam surat pengumuman tersebut, KPU RI juga ikut mengumumkan 5 KPU Provinsi, termasuk KPU Sumut, dan 12 KPU Kabupaten/Kota di empat Provinsi di Indonesia ini. 

"Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1235 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 5 (Lima) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 12 (dua belas) Kabupaten/Kota di 4 (empat) Provinsi Periode 2023-2028," tulis dalam surat pengumuman dikutip VIVA Medan, Jumat 22 September 2023.

KPI 2023 Tercapai, Pegadaian 1 Medan Optimis Pertahankan Gelar Juara Kanwil se-Indonesia

Ketua KPU RI, Hasyim Asy

Photo :
  • Dok KPU RI

Ada pun, ketujuh nama anggota KPU Sumut massa jabatan 2023-2028, yakni Agus Arifin, El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Robby Effendy dan Sitori Mendrofa.

Cegah Bencana Alam, Pj Gubernur Sumut Dorong Pelestarian Lingkungan di Danau Toba

Surat pengumuman 5 KPU Provinsi, termasuk KPU Sumut, dan 12 KPU Kabupaten/Kota di empat Provinsi di tanah air ini, ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.