KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Masa Jabatan 2023-2028
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 7 anggota KPU Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028. Pengumuman itu, dikutip VIVA Medan berdasarkan surat KPU RI, nomor :96/SDM.12-Pu/04/2023, tertanggal 21 September 2023.
Dalam surat pengumuman tersebut, KPU RI juga ikut mengumumkan 5 KPU Provinsi, termasuk KPU Sumut, dan 12 KPU Kabupaten/Kota di empat Provinsi di Indonesia ini.
"Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1235 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 5 (Lima) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 12 (dua belas) Kabupaten/Kota di 4 (empat) Provinsi Periode 2023-2028," tulis dalam surat pengumuman dikutip VIVA Medan, Jumat 22 September 2023.
Ada pun, ketujuh nama anggota KPU Sumut massa jabatan 2023-2028, yakni Agus Arifin, El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Robby Effendy dan Sitori Mendrofa.
Surat pengumuman 5 KPU Provinsi, termasuk KPU Sumut, dan 12 KPU Kabupaten/Kota di empat Provinsi di tanah air ini, ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.