Wacana Pilkada 2024 Dimajukan, Ini Respon KPU Sumut
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sifatnya mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada, mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu, diungkapkan oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat menjawab pertanyaan terkait dengan wacana Pilkada serentak 2024, dimajukan pada September 2023. Yang sebelumnya, direncanakan 27 November 2024.
"Ya, kalau kita kan, penyelenggara pemilu. Sudah ada aturan, yang kemudian ada aturan yang mengikat. Kita tetap berpegang pada aturan yang ada," ungkap Herdensi, saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 8 September 2023.
Herdensi mengungkapkan pihaknya, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, masih berpegangan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Karena, KPU Sumut hanya mengikuti keputusan peraturan dari KPU RI, untuk disesuaikan dimasing-masing wilayah kerjanya.
"Kita menunggu saja lah, kalau ada perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, sudah mengatur terkait dengan serentakan Pilkada ini. Bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024," jelas Herdensi.
Kertas surat suara Pemilu (ilustrasi).
- Istimewa/VIVA Medan
Herdensi menyatakan bila ada aturan yang berubah dari yang ada saat ini. KPU Sumut, akan mengikuti perubahan itu. KPU ini, pelaksana undang-undang.