Oknum Kades di Langkat Jadi Tersangka Ditahan Polres Binjai, Suaminya Buronan
- Istimewa/VIVA Medan
Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris.
"Untuk pejabat sementaranya masih diproses bersamaan pemberhentian sementara kades," sambungnya.
Ia menambahkan, ANS masih berstatus sebagai tersangka, belum sebagai terdakwa. Artinya, ANS tidak dapat diberhentikan secara jabatannya sebagai kades.
"Memang sudah sebagai tersangka, tetapi belum sebagai terdakwa, belum ada proses pengadilan. Saat ini beliau masih menjadi tahanan polres. Sesuai peraturan, tidak bisa diberhentikan apabila belum ada keputusan dari pengadilan," urainya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah membenarkan, ANS ditahan penyidik saat dikonfirmasi.
"Ya, ditahan di sel Polres Binjai," ujarnya.
Ditanya apakah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa, ia menepisnya. Menurutnya, ANS ditahan karena diduga menghasut orang lain melakukan perbuatan pidana (provokator).