Otak Pelaku Penembakan Eks Anggota DPRD Langkat Divonis 15 Tahun, Hakim: Bukan Pembunuhan Berencana

Keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat protes usai vonis terdakwa Tosa selama 15 tahun pidana kurungan penjara.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat akhirnya tuntas membacakan vonis terhadap sisa 2 terdakwa lain dalam perkara pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino, Rabu 6 September 2023 malam.

Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

Adapun kedua terdakwa dimaksud yakni, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa selaku otak pelaku atau aktor intelektual. Pun begitu, sidang berakhir dan ditutup dengan amukan dari keluarga korban dan masyarakat Dusun Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Usai Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara menutup sidang, keluarga korban dan masyarakat yang sejak awal persidangan dibuka mengikuti jalannya sidang, mengamuk sejadi-jadinya. Mereka kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara tersebut.

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

"Permainan ini semua," teriak anak korban dalam ruang sidang.

Suasana menjadi riuh dan ricuh. Mereka meneriaki hakim dan jaksa penuntut umum.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

"Udah dibeli sama Okor (ayah Tosa Ginting) semua gedung ini," teriak seorang wanita dalam ruang sidang.

Terdakwa Luhur Sentosa Ginting (baju biru duduk), otak pelaku penembakan dan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, divonis 15 tahun penjara.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan
Halaman Selanjutnya
img_title