3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis Berbeda

Terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan (batik hijau) kasus penembakan dan pembunuhan berencana eks anggota DPRD Langkat, Paino.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat membacakan vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Paino, Rabu 6 September 2023. Hingga adzan magrib, 3 terdakwa yang sudah tuntas mendengar vonis dari Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.

img_title Ini Motif di Balik Kasus Pembunuhan Wakil Rektor IT&B Kabanjahe, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Pertama Heriska Wantenero alias Tio yang mendengar vonis palu hakim.

"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," ujar hakim dalam sidang didampingi anggota, Maria CN Barus dan Dicki Irvandi.

img_title Terpleset di Sungai Sei Lepan Langkat, Pria Paruh Baya Ini Ditemukan Tewas

Vonis hakim diterima oleh terdakwa. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menjawab pikir-pikir. Kedua, Terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara," ujar hakim.

img_title Avanza Angkut 7 Penumpang Kecebur ke Sungai Batang Serangan Langkat, Tiga Orang Tewas ,

Terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato (kemeja putih), kasus penembakan dan pembunuhan berencana eks anggota DPRD Langkat, Paino.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan

Baik terdakwa maupun JPU menanggapi putusan itu dengan jawaban pikir-pikir. Lalu majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa yang ketiga, Persadanta Sembiring alias Sahdan.

"Menyatakan terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah malukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 7 tahun penjara," kata hakim.

Terdakwa dan JPU menjawab pikir-pikir atas vonis tersebut. Saat adzan magrib berkumandang, majelis hakim menunda sidang atau skors. Saat itu, majelis hakim tengah membacakan sejumlah fakta persidangan dalam amar putusan untuk terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor.

Amatan wartawan, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Dalam amar tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Ketiganya dituntut oleh JPU dengan pidana 18 tahun kurungan penjara. Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title