Eksekutor dan Dalang Pembunuhan Berencana Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut Sama, Keluarga Protes
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) molor membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting selaku otak pelaku atau dalang pembunuhan berencana mantan anggota DPRD Langkat, almarhum Paino, Rabu 30 Agustus 2023.
Semula jadwal pukul 13.00 WIB, pembacaan tuntutan yang langsung dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat, Hendra Sinaga itu dimulai pukul 18.00 WIB. Terdakwa Dedi yang pertama mendengarkan tuntutannya.
Dalam dakwaan ini, JPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Dedi Bangun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Hendra dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berterus terang selama persidangan.
Tuntutan Dalang Pembunuhan Sama dengan Eksekutor