Pembelian Medan Club Digugat, Gubernur Sumut : Biarkan Aja, Hak Dia

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • (Putra)

VIVA - Pembelian Medan Club di Jalan RA Kartini, Kota Medan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara digugat, oleh ahli waris Sultan Deli, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terkait hal ini, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi angkat bicara.

Masa Kampanye Pilgub Sumut Berakhir, Edy Rahmayadi Turunkan Langsung APK Miliknya

Mantan Pangkostrad itu, tidak mau ambil pusing. Karena, proses jual beli aset milik Medan Club sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada unsur melanggar hukum atau melawan hukum.

"Biarkan aja, suka-suka dia itu. Gugat-gugat aja, itukan hak dia gugat. Tetapi kita resmi bahwa ini tanah Pemprov saat ini (usai pembelian aset Medan Club)," ucap Gubernur Edy kepada wartawan di Kota Medan, Senin 23 Januari 2023.

Edy Rahmayadi Ajak Jurnalis Berani Ungkap Kebenaran dan Fakta Kecurangan di Pilgub Sumut 2024

Baca juga:

Gubernur Edy mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut, di PN Medan. Pemprov Sumut akan berkordinasi dengan Asdatun Kejati Sumut hingga BPN Kota Medan.

Kampanye Akbar Bobby-Surya Dihadiri Ribuan Masyarakat

"Ya, pastilah biro hukum, kitakan punya perengkat disitu. Perangkat kita ya pengacara kita, salah satunya pengacara kita adalah Kejaksaan, Asdatun ikut didalam situ. BPN ikut didalam situ. Para tokoh-tokoh yang berkepentingan didalamnya juga ikut didalamnya. BPN yang punya wewenang menentukan tanah itu sah atau tidak," jelas Gubernur Edy.

Atas pembelian aset Medan Club, mantan Pangkostrad itu, mengungkap pihaknya akan memasang plank, tanda lahan tersebut bagian dari aset Pemprov Sumut.

"Saya mau pasang plank disitu, ini adalah milik Pemprov sumut, silahkan menggugat," tutur Gubernur Edy.

Gubernur Edy menjelaskan pembelian aset Medan Club dalam rangka perluasan Kantor Gubernur Sumut, untuk dijadikan dan dibangun pelayanan satu atap. Dengan pelayanan pengurusan izin hingga pelayanan publik lainnya.

"Iya, kenapa, karena itu letaknya sangat strategis. Coba kalau posisinya jaraknya beda dengan dengan jarak Kantor Gubernur sekarang, ada kebutuhan untuk itu," jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Para pekerja sedang melakukan pembongkaran eks Medan Club.

Photo :
  • VIVA

Gubernur Edy mengungkapkan Pemprov Sumut memerlukan dana untuk pembangunan venue-venue PON XXI Tahun 2024, Aceh-Sumut. Namun, pihak memprioritaskan untuk pembelian aset Medan Club.

"Saat ini provinsi butuh anggaran, untuk membangun venue. Tapi ini, menjadikan prioritas. Sehingga mengalahkan kepentingan venue tadi, kalau itu dibeli oleh orang, itu akan menjadi lain persoalan," sebut Gubernur Edy.

Alasan Pemprov Sumut membeli aset Medan Club. Menurut Gubernur Edy untuk wajah kantor Gubernur Sumut kedepannya dari bangunan pencakar langit. Kalau tidak dibeli, lahan Medan Club bisa dijadikan hotel, apartment hingga plaza.

"Dia (Medan Club) akan bangun hotel, apartemen, atau memperluas plaza. Anda bisa bayangin kalau itu dibangun plaza, katakanlah 50 lantai saja. Sedangkan, hanya 10 lantai di Pemprov, bisa anda bayangkan itu," kata Gubernur Edy.

Baca juga:

Mantan Pangdam I Bukit Barisan mengatakan dampaknya baik, bukan dirasakan saat ini. Karena, harus dibangun kembali bangunan pelayanan satu atap itu. Kemudian, akan dinikmati oleh Gubernur Sumut selanjutnya.

"Jadi, kita hanya mengamankan. Kedua, kalau itu, Pemprov sudah punya uang dan itu dibangun. Pemprov dan Kepala Dinas jadi satu atap disitu. Pengawasan akan lebih gampang. Dan ini, sangat menguntungkan Pemprov yang akan datang sampai anak cucu kita," ucap Gubernur Edy.

Untuk diketahui, Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club Rp 442,9 ke PN Medan.

T Akhmad Syamrah SH selaku kuasa hukum dari Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli ) secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Kawasan Medan Club

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Medan Club dijual asetnya senilai Rp457.420.430.420. Dengan pembayaran dilakukan secara bertahap dengan menggunakan APBD tahun 2022 dan 2023.

Pada tahun 2022, Pemprov Sumut membayar tahap pertama Rp300.000.000.000 pada 7 Desember 2022. Kemudian, tahap kedua pelunasan dilakukan pada 13 Januari 2023, Rp157.420.430.420.