Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Wakepsek SMK Negeri di Sumut Jadi Tersangka

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Freepik: pikisuperstar

Korban pun, beberapa hari kemudian di rumahnya menceritakan apa dialaminya kepada kedua orang tuanya. Tidak terima perbuatan SMS, orang tua siswi itu melaporkan ke Polres Taput, Senin 14 Agustus 2023. Dalam hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput.

Sutarto Resmi Jabat Ketua DPRD Sumut Gantikan Almarhum Baskami Ginting

Gultom mengungkapkan terpenuhi unsur perbuatan cabul, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti ditemukan.

"Saat ini, tersangka belum di tahan. Karena penyidik, masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan," tutur Gultom.

Peringati May Day 2024, Pj Gubsu: Gotong-royong Berikan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Gultom menambah atas perbuatan SMS dijerat dengan Pasal 289 atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana tentang pencabulan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.