Bacaleg Golkar Ditangkap Polisi Kasus Pengoplosan Gas, Ini Kata KPU Sumut
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), bernama Indra Alamsyah ditangkap dan ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dalam kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Batara Manurung mengungkapkan bahwa bila ada Bacaleg menjadi status tersangka dan ditahan polisi, ada wewenang yang akan dilakukan partai politik. Setelah diumumkan dalam Daftar Caleg Sementara (DSC). Sesuai dengan tahapan memberikan ruang kepada masyarakat memberikan tanggapan terkait DCS tersebut, dari 19 hingga 23 Agustus 2023.
"Ini DCS setelah diumumkan, diberi ruang tanggapan masyarakat kepada KPU. Tapi, kalau kemudian nanti, hasil pengumumannya berdampak negatif dan mengakibatkan calon TMS, setelah proses klarifikasi KPU, akan di TMS kan," kata Batara saat VIVA, Senin 21 Agustus 2023.
Batara mengungkapkan bahwa semua proses DCS tersebut, diberikan ruang tanggapan masyarakat, maupuan ruang bagi partai politik memberikan tanggapan. Prinsipnya, akan diproses oleh KPU Sumut.
"Terkait dengan ada proses tersangka, itu adalah wilayah partai karena nanti akan ada percermatan DCT. Percermatan DCT itu, mulai tanggal 24 September 2023 sampai tanggal 3 Oktober 2023," jelas Batara.
Artinya, Batara mengatakan bahwa partai politik, masih boleh mengganti Bacaleg yang didaftarkan. Jika kemudian dan diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia atau mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai politik untuk diganti.
"Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meningal dunia ketiga diambil kebijakan oleh partai untuk diganti," tutur Batara.
Atas kasus menjerat Indra Alamsyah, DPD Golkar Sumut memberikan sanksi tegas dengan mencoret dia sebagai Bacaleg DPRD Sumut. Kemudian, kemudian akan digantikan dengan kader Golkar lainnya. Indra Alamsyah merupakan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut.
Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin. Dalam pengumuman itu, Indra Alamsyah merupakan Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4. Dengan itu, Indra Alamsyah diganti atau dicoret dengan kader Golkar yang lainnya.
"Kami ganti beliau (dari daftar Bacaleg Golkar), itu sudah pasti. Itu menyangkut hukum," sebut Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah saat dikonfirmasi VIVA, Senin 21 Agustus 2023.
Digantikannya Indra Alamsyah, dari daftar Bacaleg di Pileg 2024 ini. Datok Ilhamsyah menilai Polda Sumut sudah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus pengoplosan gas.
"Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka (terhadap Indra Alamsyah)," jelas Datok Ilhamsyah.
Untuk diketahui, Petugas kepolisian dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah. Ia diduga terlibat kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menggerebek pangkalan milik anggota DPRD Sumut, periode 2014-2019 disebuah tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa 8 Agustus 2023, lalu. Saat dilakukan penggrebekan, Indra Alamsyah berhasil melarikan diri.
Ia pun, berhasil ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu kemarin, 19 Agustus 2023.