MA Tolak PK Moeldoko, Ketua Demokrat Sumut: Kado Terindah untuk Ultah AHY

Ketua DPD Demokrat Sumut, M Lokot Nasution (kiri).
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Candaan Edy Rahmayadi Lihat Baliho Ijeck: Mana Tahu Demokrat Mencalonkan Gambar di Depan Sana

Penolakan PK tersebut, diadili dan diperiksa oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Dalam putusannya pada Kamis 10 Agustus 2023 berbunyi Tolak. Namun, belum diketahui pertimbangan majelis hakim terkait dengan putusan tersebut.

Ketua DPD Demokrat Sumut, Muhammad Lokot Nasution mengungkapkan bahwa putusan tersebut, menyatakan masih ada keadilan di negeri ini, bagi para pencari keadilan.

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Bersaing Rebut Tiket Dukungan dari Demokrat

“Putusan PK ini sangat kami tunggu, dan kami menyatakan masih ada keadilan di Republik ini,” ucap Lokot kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 10 Agustus 2023.

Dalam putusan tersebut, MA menolak PK yang diajukan kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Didukung Demokrat di Pilgub Sumut 2018, Lokot Nasution Puji Sosok Edy Rahmayadi

Didampingi Kepala DPD Demokrat Sumut, Bakomstra Chairil Huda. Lokot mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah menyidangkan dengan objektif dan profesional serta memberi rasa adil yang jelas bagi kebenaran. 

“Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah SWT dan kami turut bangga, di bulan kemerdekaan Republik Indonesia, majelis hakim masih memberikan kado dengan berpihak pada kebenaran dan keadilan,” jelas Lokot.

Halaman Selanjutnya
img_title