Hasil Vermin Dokumen Persyaratan, KPU Sumut: 21 Bacalon DPD Dinyatakan MS

KPU Sumatra Utara.
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu tahun 2024. Dimana 21 Bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS).

SMKN 11 dan Unimed Melenggang ke Final iForte National Dance Competition 2025

"21 (Bacalon) DPD dinyatakan MS," ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 7 Agustus 2023.

Dengan itu, tinggal selangkah lagi KPU Sumut akan menetapkan ke-21 Bacalon DPD RI asal Sumut itu, ke Calon DPD Sementara.

Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April 2025, Ini Jadwalnya

"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan (calon DPD Sementara). Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," ungkap Batara.

Berikut nama-nama 21 Bacalon DPD dinyatakan KPU Sumut memenuhi syarat:

Dinilai Kelalaian KPU Madina, Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika

1. Muhammad Nuh

2. Faisal Amri

Halaman Selanjutnya
img_title