Hasil Vermin Dokumen Persyaratan, KPU Sumut: 21 Bacalon DPD Dinyatakan MS

KPU Sumatra Utara.
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu tahun 2024. Dimana 21 Bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang

"21 (Bacalon) DPD dinyatakan MS," ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 7 Agustus 2023.

Dengan itu, tinggal selangkah lagi KPU Sumut akan menetapkan ke-21 Bacalon DPD RI asal Sumut itu, ke Calon DPD Sementara.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan (calon DPD Sementara). Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," ungkap Batara.

Berikut nama-nama 21 Bacalon DPD dinyatakan KPU Sumut memenuhi syarat:

Optimis Menang di Dairi Pada Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Yakin Peroleh 70 Persen Suara

1. Muhammad Nuh

2. Faisal Amri

Halaman Selanjutnya
img_title