Hasil Vermin Dokumen Persyaratan, KPU Sumut: 21 Bacalon DPD Dinyatakan MS
Selasa, 8 Agustus 2023 - 11:55 WIB
Sumber :
- Dok KPU Sumut
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu tahun 2024. Dimana 21 Bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca Juga :
Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang
"21 (Bacalon) DPD dinyatakan MS," ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 7 Agustus 2023.
Dengan itu, tinggal selangkah lagi KPU Sumut akan menetapkan ke-21 Bacalon DPD RI asal Sumut itu, ke Calon DPD Sementara.
"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan (calon DPD Sementara). Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," ungkap Batara.
Berikut nama-nama 21 Bacalon DPD dinyatakan KPU Sumut memenuhi syarat:
1. Muhammad Nuh
2. Faisal Amri
Halaman Selanjutnya
3. Dedi Iskandar batubara.