Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Sumut, KPU: MS 1.371 dan TMS 306

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tercatat 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terhadap persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Anggota DPRD Sumut Gagal Terbang, Usai Cekcok dengan Pramugari yang Viral di Medsos

KPU Sumut mengumumkan memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacalon. Berkas itu, dari 18 Partai Politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem.

Kemudian, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN).

Anggota DPRD Sumut Klarifikasi Video Viral di Pesawat, Megawati: Tidak Ada Mencekik Orang

Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan setelah diumumkan persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024. Partai Politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.

Begini Kata Wings Air Terkait Anggota DPRD Sumut Viral Cekcok Hingga Dorong Pramugari di Pesawat

Hasil Vermin dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sumut.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

"Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023," kata Batara saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 7 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title