Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Sumut, KPU: MS 1.371 dan TMS 306

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tercatat 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terhadap persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

img_title Namanya Masuk Desil 4, LHKPN Anggota DPR Eva Stevany Rataba Rp16,17 Miliar

KPU Sumut mengumumkan memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacalon. Berkas itu, dari 18 Partai Politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem.

Kemudian, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN).

img_title Minta Politik Tetap Sejuk, ​Megawati Instruksikan Kader PDIP Gotong Royong Bantu Pemerintah dalam Penanganan Bencana

Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan setelah diumumkan persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024. Partai Politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.

img_title Kinerja Bupati Masinton Pasaribu Dinilai Amburadul, 5 Parpol di Tapteng Siap Tempuh Jalur Hukum dan Wacanakan Pemakzulan

Hasil Vermin dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sumut.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

"Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023," kata Batara saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 7 Agustus 2023.

Setelah dilakukan pencermatan tersebut, Batara mengatakan partai politik boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut itu.

"Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," jelas Batara.

Kemudian, pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2023.

"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," jelas Batara.