Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Sumut, KPU: MS 1.371 dan TMS 306

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tercatat 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terhadap persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Kapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madina?, Begini Kata Kabiro Otda Sumut

KPU Sumut mengumumkan memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacalon. Berkas itu, dari 18 Partai Politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem.

Kemudian, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN).

Bobby Nasution Targetkan 2 Tahun Seluruh Daerah Sumut Tercover UHC

Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan setelah diumumkan persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024. Partai Politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.

Bobby Nasution Paparkan 5 Plus 1 Program Prioritas Pembangunan di Sumut

Hasil Vermin dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sumut.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

"Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023," kata Batara saat dikonfirmasi VIVA, Senin sore, 7 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title