Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai di Demosi 4 Tahun

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Bidang Propam Polda Sumut terhadap mantan Waka Polres Binjai Kompol AB, dengan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun.

Operasi Ketupat Toba 2025: Lakalantas Turun 68 Persen, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik

"Ya (perkara mantan Waka Polres Binjai) sudah putus ya," ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung Adijono kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Dudung menjelaskan bahwa oknum polisi  Kompol AB dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan dari jabatan sebelumnya. Mantan Wakapolres Binjai itu, diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial LS, yang merupakan istri orang.

204 Kios TPO di Tanjungbalai Hangus Dibakar, Polisi Selidiki Motif Pembakaran

"Yang bersangkutan, terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi 4 tahun," jelas Dudung.

Dudung menjelaskan bahwa Kompol Agung sudah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Kini, perwira melati satu itu, dimutasi Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

Polda Sumut Tekan Angka Kriminalitas, Ahmad Sahroni: Harus Dipertahankan Demi Keamanan

"Sudah dimutasi ke Yanma," ucap Dudung.

Ilustrasi selingkuh.

Photo :
  • istockphoto.com
Halaman Selanjutnya
img_title