Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai di Demosi 4 Tahun

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Bidang Propam Polda Sumut terhadap mantan Waka Polres Binjai Kompol AB, dengan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun.

Antisipasi Kericuhan Debat Publik Ketiga Pilgub Sumut, Polisi Gelar Rakor Bersama Kedua Tim Paslon

"Ya (perkara mantan Waka Polres Binjai) sudah putus ya," ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung Adijono kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Dudung menjelaskan bahwa oknum polisi  Kompol AB dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan dari jabatan sebelumnya. Mantan Wakapolres Binjai itu, diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial LS, yang merupakan istri orang.

Bobby Nasution Minta Tim Pemenangannya Cabut Laporan Pelemparan Mobilnya

"Yang bersangkutan, terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi 4 tahun," jelas Dudung.

Dudung menjelaskan bahwa Kompol Agung sudah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Kini, perwira melati satu itu, dimutasi Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

Laporan Tim Bobby-Edy Rahmayadi Terkait Pelemparan Ditangani Polrestabes Medan

"Sudah dimutasi ke Yanma," ucap Dudung.

Ilustrasi selingkuh.

Photo :
  • istockphoto.com
Halaman Selanjutnya
img_title