Digugat di PTUN dan Dimenangkan Eks Kadishub Sumut, Gubsu Edy: Tak Apa, Saya Tak Mau Melantiknya

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dirinya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan. Usai digugat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto.

PSAWI Sumut Target 3 Emas PON 2024, Sempat Kesulitan Cari Atlet hingga Disangka Penculik

"Biarkan saja, kita doakan semoga diampuni segala dosanya," kata Gubernur Edy kepada wartawan, usai Rapat Forkompimda Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin 31 Juli 2023.

Meski memenangkan gugatan itu, terkait pencopotan Supriyanto dari jabatannya sebagai Kadishub Sumut, Gubernur Edy mengatakan tidak mau mengembalikan jabatan atau melantik kembali jadi orang nomor satu di Dishub Sumut.

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ketua NasDem Sumut : Tanpa Mahar

"Tak apa (menang Supriyanto), orang saya tak mau melantiknya, kan begitu intinya," tegas mantan Pangkostrad itu.

Gubernur Edy menjelaskan bahwa jabatan itu bukan hak namun kepercayaan. Ia menekankan siapapun yang menjabat di Provinsi Sumut ada perjanjian terkait kinerja.

Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

"Pada jangka waktu kinerjanya itu tidak tercapai, ada pembinaan, ada peringatan, pas tak tercapai, ya mohon maaf, rakyat menuntut kinerja. Ini bukan persoalan, mau di-PTUN begitu, menang ya menang saja lah," ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Menurut Gubsu Edy, setiap pelantikan pejabat yang dilakukan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

Halaman Selanjutnya
img_title