Tidak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasil Rekrutmen 7 Anggota Bawaslu Sumut Dilaporkan ke DKPP

Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut masa jabatan 2023-2028.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Jadi, ada kekosongan satu hari jabatan di Bawaslu Sumut. Itu yang kami laporkan ke DKPP supaya diproses mereka," tutur Sarma.

Bus Pariwisata Tabrak Pejalan Kaki di Toba, Dua Tewas dan 2 Orang Lagi Luka-luka

Selain ke DKPP, Sarma mengungkapkan pihaknya juga melaporkan terkait hasil rekrutmen anggota Bawaslu Sumut ke Komnas Perempuan dan Komisi II DPR RI.

"Juga kami laporkan juga ke Komnas Perempuan dan meninta supaya komisi II DPR RI, mengevaluasi anggota bawaslu RI, karena dianggap tidak profesional dan juga abai terhadap amanat undang-undang," jelas Sarma.

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

Dengan melayangkan laporan ke DKPP dan sejumlah lembaga negara. Sarma berharap Surat Keputusan (SK) penetapan hingga SK Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut dibatalkan. Karena melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.

"Iya, memang itu, pengabaikan terhadap pasal 92 ayat 11 UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan. Sementara dalam proses kemarin kan, Bawaslu justru memperpanjang proses pendaftaran karena keterwakilan 30 persen tidak mencukupi," ucap Sarma.

Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Photo :
  • Dok Bawaslu Sumut

Sarma menambahkan bahwa Bawaslu ini, merupakan lembaga negara untuk menegakkan undang-undang dan peraturan Pemilu. Bila Bawaslu dalam rekrutmen anggotanya saja menyalahi aturan yang ada. Bagaimana kedepannya, menekan peraturan.

Halaman Selanjutnya
img_title