Tidak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasil Rekrutmen 7 Anggota Bawaslu Sumut Dilaporkan ke DKPP
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Jadi, ada kekosongan satu hari jabatan di Bawaslu Sumut. Itu yang kami laporkan ke DKPP supaya diproses mereka," tutur Sarma.
Selain ke DKPP, Sarma mengungkapkan pihaknya juga melaporkan terkait hasil rekrutmen anggota Bawaslu Sumut ke Komnas Perempuan dan Komisi II DPR RI.
"Juga kami laporkan juga ke Komnas Perempuan dan meninta supaya komisi II DPR RI, mengevaluasi anggota bawaslu RI, karena dianggap tidak profesional dan juga abai terhadap amanat undang-undang," jelas Sarma.
Dengan melayangkan laporan ke DKPP dan sejumlah lembaga negara. Sarma berharap Surat Keputusan (SK) penetapan hingga SK Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut dibatalkan. Karena melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.
"Iya, memang itu, pengabaikan terhadap pasal 92 ayat 11 UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan. Sementara dalam proses kemarin kan, Bawaslu justru memperpanjang proses pendaftaran karena keterwakilan 30 persen tidak mencukupi," ucap Sarma.
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
- Dok Bawaslu Sumut
Sarma menambahkan bahwa Bawaslu ini, merupakan lembaga negara untuk menegakkan undang-undang dan peraturan Pemilu. Bila Bawaslu dalam rekrutmen anggotanya saja menyalahi aturan yang ada. Bagaimana kedepannya, menekan peraturan.