Berantas Begal, Gubernur Edy: Keluarkan Satpol PP, Berantam Kau Sama Penjahat Itu

Personel Satpol PP Pemprov Sumut mahir gunakan double stick
Sumber :
  • Instagram @edy_rahmayadi

VIVA Medan - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi memaparkan bagaimana mengatasi aksi kehajatan jalan seperti begal, yang meresahkan masyarakat. Mantan Pangkostrad itu, mengatakan berantas begal jangan kepolisian, yang dilibatkan. Tapi, diikutsertakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

KORMI Dukung SDM Sumut Unggul, 60 Pegiat Inorga Terima Tali Asih

"Ada satu ketentuan, dikit-dikit polisi, dikit-dikit TNI. kapan TNI bergerak, kalau ini darurat militer, kapan polisi bergerak? apa bila darurat ini sipil," sebut Gubernur Sumut dalam video yang dipostingnya di akun instagramnya, @edy_rahmayadi dikutip VIVA, Kamis pagi, 20 Juli 2023.

Video tersebut, dalam pemaparan Gubernur Sumut dalam penanganan begal pada acara silaturahmi Forkompimda Sumut bersama dengan masyarakat Kabupaten Langkat, beberapa hari lalu. 

Edy Rahmayadi Sosok Pemimpin Bertanggungjawab dan Bermartabat

Menurutnya, aksi begal itu masih tergolong tertib sipil, yang menjadi tugas dari Satpol PP. Namun, dibackup oleh polisi. Sedangkan, Satpol PP di Kabupaten/Kota memiliki anggaran di APBD masing-masing daerah.

"Jadi tertib sipil, ya Satpol PP, dianggarkan pakai APBD. Keluarkan Satpol PP. Berantam kau sama penjahat-penjahat itu," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.

LPKAN Sumut 'Cium' Dugaan Kecurangan Seleksi Pegawai Perum PDAM Tirtanadi

Selain itu, Gubernur Edy mengingatkan Kepala Daerah di Sumut untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Jangan sampai penanganan begal ini, tidak boleh gegabah dalam bertindak. 

"Pentingnya bagi seorang Kepala Daerah untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, termasuk saya sendiri sebagai Gubernur Sumatera Utara," tulis Gubernur Sumut disertai video dirinya saat memaparkan penanganan keamanan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title