17 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Sumut, Minus Hanura

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) sudah mengembalikan berkas administrasi verifikasi (vermin) perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. 

Rencana ASN Bekerja 3 Hari, Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Jangan Masyarakat Jadi Korban

Hingga Minggu malam, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB. Tinggal Partai Hanura yang belum selesai melakukan perbaikan berkas vermin Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029.

"Ada 17 parpol mengajukan perbaikan berkas. Ada satu yang belum, Partai Hanura," ucap Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 10 Juli 2023. 

Nasib Sekolah Lalai Menginput Data di PPDS, Begini Kata Disdik Sumut

Ke-17 parpol yang sudah mengembalikan berkas vermin perbaikan Caleg tersebut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).

Persiapan Pelantikan Sebagai Gubernur Sumut, Begini Kata Bobby Nasution

Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Batara Manurung menjelaskan apa menjadi kendala dihadapi oleh Partai Hanura dalam pengembalian berkas Vermin perbaikan tersebut. Hanura terkendala terkait upload berkas sistem aplikasi Silon milik KPU.

Halaman Selanjutnya
img_title