17 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Sumut, Minus Hanura

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) sudah mengembalikan berkas administrasi verifikasi (vermin) perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. 

Kapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madina?, Begini Kata Kabiro Otda Sumut

Hingga Minggu malam, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB. Tinggal Partai Hanura yang belum selesai melakukan perbaikan berkas vermin Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029.

"Ada 17 parpol mengajukan perbaikan berkas. Ada satu yang belum, Partai Hanura," ucap Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 10 Juli 2023. 

Bobby Nasution Targetkan 2 Tahun Seluruh Daerah Sumut Tercover UHC

Ke-17 parpol yang sudah mengembalikan berkas vermin perbaikan Caleg tersebut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).

Bobby Nasution Paparkan 5 Plus 1 Program Prioritas Pembangunan di Sumut

Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Batara Manurung menjelaskan apa menjadi kendala dihadapi oleh Partai Hanura dalam pengembalian berkas Vermin perbaikan tersebut. Hanura terkendala terkait upload berkas sistem aplikasi Silon milik KPU.

Halaman Selanjutnya
img_title