Ombudsman Sumut Gelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Ini yang Menjadi Fokus

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, kembali akan digelar oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut). Dimana penilaian pelayanan publik itu, menyasar institusi pelayanan publik milik negara di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut ini.

PSAWI Sumut Target 3 Emas PON 2024, Sempat Kesulitan Cari Atlet hingga Disangka Penculik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan pengambilan data dalam penilaian pelayanan publik tersebut, dijadwalkan sudah dimulai Minggu Keempat Juli dan akan berakhir hingga Oktober 2023.

“Jadi, Minggu kedua Juli (10-14 Juli 2023), tim penilai Ombudsman RI Sumut sudah turun ke kabupaten/kota untuk pengambilan data penilaian,” ucap Abyadi, Sabtu 8 Juli 2023.

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ketua NasDem Sumut : Tanpa Mahar

Abyadi menjelaskan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut akan dilakukan di tiga entitas, yakni di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) yang meliputi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut dan di 33 Pemkab/Pemko se Sumut. Kemudian, di lingkungan kepolisian yakni di 29 Kantor Polres se Sumut dan di 25 Kantor Pertanahan se Sumut.

“Jadi, ketika tim penilai dari Ombudsman RI turun ke kabupaten/kota, maka tim tersebut nantinya akan menilai pelayanan publik di tiga entitas sekaligus, yakni di Pemda, Polres dan di Kantor Pertanahan,” jelas Abyadi.

Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

Menurut jadwal, Abyadi Siregar menjelaskan empat daerah yang mendapat kesempatan pertama dinilai pada Minggu Keempat Juli (24-28 Juli 2023) adalah, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Simalungun. Di masing-masing empat daerah tersebut, lanjut Abyadi Siregar, tim penilai dari Ombudsman RI akan menilai pelayanan publik di lingkungan Pemda, Polres dan Kantor Pertanahan.

“Jadi misalnya, tim penilai dari Ombudsman RI berada di Kota Tebing Tinggi, maka yang akan dinilai adalah pelayanan publik di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi dan Kantor Pertanahan Tebingtinggi. Begitu selanjutnya bila di Kota Binjai, Deliserdang dan Simalungun,” jelas Abyadi merincikan.

Halaman Selanjutnya
img_title