Ombudsman Sumut Gelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Ini yang Menjadi Fokus
- Istimewa/MEDAN VIVA
Untuk di lingkungan Pemda, yang menjadi lokus penilaian adalah pelayanan perizinan di Dinas PTSP, layanan kependudukan di Disdukcapil, layanan sosial di Dinas Sosial, layanan pendidikan di Dinas Pendidikan, layanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan di dua Puskesmas.
Sedang untuk Pemprov Sumut yang menjadi lokus penilaian adalah PTSP, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan di RSU Daerah Provinsi. Sedang di entitas kepolisian, yang menjadi lokus penilaian adalah di Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bagian Intelkam dan di Satpas. Di Kantor Pertanahan yang dinilai adalah penyelenggaraan layanan di Kantor Pertanahan tersebut.
Harus Lebih Baik
Abyadi Siregar berharap, hasil penilaian tahun 2023 ini, harus lebih baik dibanding tahun 2022. Memang, capaian pembangunan penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut semakin membaik dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah entitas yang meraih predikat kepatuhan tinggi/tertinggi semakin meningkat.
Tahun 2022 misalnya, untuk entitas Pemda, terjadi peningkatan signifikan dalam kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Sebab tahun 2022, ada 16 Pemda di Sumut yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau). Ini meningkat disbanding tahun 2021 yang hanya 8 Pemda yang meraih predikat zona hijau.
Begitu juga di entitas kepolisian, bila tahun 2021 hanya 9 Polres yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), maka pada penilaian tahun 2022 naik menjadi 19 Polres yang meraih predikat zona hijau. Demikian juga di entitas Kantor Pertanahan yang pada tahun 2022 sebanyak 23 Kantor Pertanahan dari 25 Kantor Pertanahan di Sumut, sudah meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau).
“Saya berharap, capaian pembangunan pelayanan publik di tahun 2023 ini semakin baik di Sumut, baik di entitas Pemda, kepolisian dan Kantor Pertanahan,” harap Abyadi Siregar.