Propam Polda Sumut Patsus 4 Oknum Polisi Peras Transpuan Rp50 Juta

2 transpuan dipanggil Propam Polda Sumut terkait laporan oknum polisi yang memeras keduanya.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Empat oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap dua orang transpuan sebesar Rp 50 juta, dilakukan penahanan tempat khusus (Patsus) oleh penyidik Bidang Propam Polda Sumut.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Korban sendiri masing-masing bernama, Kamaluddin alias Deca dan Rianto alias Fury. Sedangkan, empat oknum polisi di Patsus itu. Salah satunya perwira polisi berinisial Ipda PG.

"Sudah dipatsus (kurung) selama lima hari di Bidang Propam," ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Jumat 7 Juli 2023.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Dalam penyidikan kasus tersebut, Dudung mengatakan empat oknum polisi itu diduga yang melakukan pemerasan terhadap dua transpuan tersebut.

"Masih lakukan pemeriksaan. Sementara baru 4 personel itu saja. Termasuk perwira berpangkat Ipda," jelas Dudung.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan kalau penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum polisi itu.

"Masih korbannya saja yang kita periksa," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
img_title