Soal Mega Proyek Rp2,7 Triliun, BPK RI Temukan Kekurangan Volume Pengerjaan Sebesar Rp14 Miliar
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, temukan potensi kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp14 miliar pada proyek Multi Years Contract (MYC) perbaikan jalan 450 Km atau dikenal dengan mega proyek Rp2,7 triliun.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus di Kantornya, Jalan HM Said, Kota Medan, Senin 3 Juli 2023. Atas hal itu, ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menerapkan prinsip kehati-hatian.
Ilyas mengatakan, saat ini Pemprov Sumut belum melakukan pembayaran untuk termin pertama pada tahun 2022 dan baru membayar Rp199 miliar, sebagai uang muka.
“Dengan kata lain termin 1 pembayarannya dipotong untuk ruas jalan yang kekurangan volume tersebut dan design and built kurang sesuai, dan juga dikurangi uang muka Rp119 M, lebih teknisnya MK (Manajemen Konsultan) dan Kadis PUPR yang mengimplementasikan hal tersebut,” jelas Ilyas.
Sebagai informasi, proyek Rp2,7 triliun tersebar di 33 kabupaten/kota Sumut dengan masa pelaksanaan 540 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan pemeliharaan 730 hari kalender.
Ketentuan pembayarannya, termin 1 Rp250 miliar setelah pengerjaan 33,56%, termin 2 pembayaran Rp250 miliar setelah 40%, termin 3 Rp500 miliar setelah 60%, termin 4 Rp500 miliar setelah 80% dan termin 5 Rp500 miliar setelah 100% dan termin 6 Rp648 miliar di tahun 2024.