KPU Sumut Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg 2024, Sudah Capai 98 Persen

Kantor KPU Provinsi Sumut Kapan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Verifikasi administrasi (Vermin), seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, sudah mencapai 98 persen.

Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Hal itu, disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 20 Juni 2023. Ia mengatakan proses terus dilakukan sesuai dengan tahapan.

"Sedang proses tapi sudah 98 persen lah," tutur Batara.

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK di Nias Barat Tidak Sistem CAT

Disinggung terkait dengan ada berapa banyak berkas Bacaleg yang di Vermin, yang tidak lengkap dan perlu dilakukan perbaikan. Batara mengungkapkan bahwa untuk hal tersebut, tidak bisa disampaikan kepada awak media dan bukan menjadi konsumsi publik.

"Ini dia, yang akan kami sampaikan kepada partai politik. Nanti diperbaiki oleh partai politik, tapi tidak bisa di publikasikan ke media. Karena kewajiban KPU kepada partai politik, bukan kepada publik," jelas Batara.

Pilkada Langkat, SPPP-SPSI Siap Dukung dan Pilih Rizky Yunanda Sitepu

Vermin dilakukan berkas Bacaleg diserahkan 18 parpol, untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Halaman Selanjutnya
img_title