Pasutri Terlibat Sindikat Curas Dibekuk Polres Binjai, 1 Pelaku Ditembak

Komplotan curas dibekuk Jahtanras Satreskrim Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pasangan suami istri (Pasutri) dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Binjai karena terlibat sindikat pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya terlibat dalam sindikat curas yang sudah berulang kali beraksi dan meresahkan masyarakat.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor Saat Melintas di Deliserdang, 7 Tewas dan 20 Luka-luka

Keduanya berinisial SDA alias Dini (20) yang merupakan istri dan suaminya, AS alias Ali (21), merupakan warga Sunggal dan berperan sebagai penadah. Satu tersangka lagi, PRP alias Pantri (23) warga Medan Tuntungan, dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana menjelaskan, ketiganya merupakan sindikat pencurian dengan kekerasan.

Longsor Terjang Sibolangit Deliserdang, 3 Orang Meninggal Dunia Tertimbun

"Dini dan Ali merupakan pasangan suami istri. Sementara Pantri juga residivis kasus yang sama (curanmor). Guru mereka Kaliber dan Roy, yang merupakan pemain sama, pemain curas di Jalan Lintas Sumatera," kata Rian, Sabtu 17 Juni 2023.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari korban atas nama Habib Fauzan Amri Sipayung (19) warga Kecamatan Binjai Utara didatangi oleh 3 orang tak dikenal. Satu di antaranya seorang perempuan dan menuduh korban telah memukul adiknya. Kemudian korban diajak oleh satu satu tersangka dan dibawa ke Jalan Bengkulu, Kota Binjai.

Sebelum Nyoblos di TPS, Edy Rahmayadi Tinjau Banjir dan Dengar Keluhan Masyarakat

"Korban disuruh meninggalkan barang miliknya berupa tas, sepeda motor Yamaha NMax BK 6186 RBI dan HP Iphone 11 Pro ke salah satu perempuan yang tak dikenalnya, sebelum diajak ke Jalan Bengkulu," kata Rian.

Setibanya korban kembali ke Jalan Bengkulu, barang berharga korban dan perempuan tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polres Binjai, sesuai dengan laporan nomor LP/254/V/2023/SPKT/BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.

Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan. Ia menambahkan, Anggota Jatanras Polres Binjai lebih dulu mengamankan Pantri dan Dini di sekitaran Tugu Binjai Jalan T Amir Hamzah, Kamis 15 Juni 2023 sore. Kepada polisi, Pantri dan Dini mengakui perbuatannya seraya menyebut bahwa hasil curian dijual kepada Ali. Tak mau buruannya lepas, tugas luar Satreskrim Polres Binjai kemudian melakukan pengembangan.

"Ali selaku penadah diamankan di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada malam harinya. Saat pengembangan barang bukti, tersangka Pantri melakukan perlawanan dengan mencoba kabur," katanya.

Oleh polisi melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun, Pantri tidak mengindahkannya. Alhasil, Pantri kemudian diberi tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kirinya.

"Tersangka sudah mendapat perawatan medis di RSUD Djoelham dan tersangka lain beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai," ujarnya.

Hasil penyidikan, Pantri dan sindikatnya ternyata sudah sering beraksi di Binjai.

"Ada 7 lokasi yang pernah dilakukan pencurian dengan kekerasan oleh Pantri dan Dini," katanya.

Pertama di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan dengan hasil curian 1 Yamaha Nmax hitam beserta 1 Iphone, kedua di Jalan Juanda Kecamatan Binjai Timur dengan hasil curian 1 Honda Vario warna silver, ketiga di Jalan Veteran Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian 1 Honda CRF warna merah.

Keempat di Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian 1 Honda Vario warna hitam, kelima di Jalan Askela Kecamtan Binjai Utara dengan hasil curian 1 Honda Vario warna hitam, keenam di depan RS Bangkatan Kecamatan Binjai Selatan dengan hasil curian 1 Yamaha Nmax warna merah dan terakhir di Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Kota dengan hasil curian 1 Yamaha Nmax warna merah.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi yakni, 1 Honda Vario warna merah BK 2925 AKI, 1 helem warna putih, 1 HP Iphone 11 Pro Max warna silver, 1 HP Iphone 10 XMR warna putih dan 1 HP Iphone XR warna merah. Oleh polisi, Pantri dan Dini serta Ali disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4, juga penadahnya subsider pasal 480 jo 56.