Oknum Polisi Ditangkap TNI Saat Bawa Sabu Jadi Tersangka

Ditresnarkoba Polda Sumut tetapkan oknum Aiptu FFB sebagai tersangka narkoba.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Oknum Aiptu FFB ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Pemprov Sumut Terus Tingkatan Digitalisasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Yemmi mengatakan selanjutnya, Aiptu Fidel diserahkan kembali ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses pengembangan kasus tersebut.

"Pada tanggal 7 Juni diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut beserta barang bukti sabu dan alat timbangan," jelas mantan Kapolresta Deli Serdang itu.

Pedagang Martabak Dipolisikan Dishub Medan, Bobby Nasution Minta Laporan Dicabut

Pihak Polda Sumut kemudian melakukan test urine terhadap Aiptu Fidel dan hasilnya positif narkoba.

"Aiptu FFB positif amfetamin," tutur Yemmi.

Memuluskan Langkah ke Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Mendaftar ke PAN

Untuk personel Biddokes Polda Sumut itu dikenakan pasal 127 tentang narkotika. Sedangkan tersangka Wanda dikenakan pasal 112 sedangkan H Budi melanggar pasal 114.

"Untuk FFB ancaman dibawah 4 tahun penjara," kata perwira melati tiga itu.

Halaman Selanjutnya
img_title