Pria Mutilasi Istri di Sumut Divonis Bebas, JPU Nyatakan Kasasi
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Harapan Munthe (43), terdakwa kasus mutilasi istri dan bagian tubuh korban direbus divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu kemarin, 7 Juni 2023. Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.
"Dari informasi Kasi Pidum Kejari Humbanghasundutan menyampaikan kasasi atas putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 8 Juni 2023.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang mengungkapkan bahwa alasan majelis hakim memutuskan pria asal Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, bebas karena mengalami gangguan kejiwaan.
Natanael Sitanggang mengatakan, putusan tersebut juga menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari sel penjara dan membawa Harapan ke rumah sakit jiwa di Kota Medan.
"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023. Dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Natanael saat dikonfirmasi VIVA.
Natanael mengungkapkan bahwa terdakwa juga, agar ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, Kota Medan, setelah dikeluarkan dari sel penjara.
"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (alias divonis bebas). Amar selengkapnya dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tarutung," kata Natanael.