Pria Mutilasi Istri di Sumut Divonis Bebas, JPU Nyatakan Kasasi

Harapan Munthe, terdakwa pembunuhan terhadap istri divonis bebas.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Harapan Munthe (43), terdakwa kasus mutilasi istri dan bagian tubuh korban direbus divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu kemarin, 7 Juni 2023. Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.

img_title Kinerja Positif KAI Bandara, Tercatat KA Srilelawangsa Layani 2,83 Juta Penumpang Sepanjang Januari hingga Agustus 2026

"Dari informasi Kasi Pidum Kejari Humbanghasundutan menyampaikan kasasi atas putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 8 Juni 2023.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang mengungkapkan bahwa alasan majelis hakim memutuskan pria asal Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, bebas karena mengalami gangguan kejiwaan.

img_title Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan, Gubernur Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies

Natanael Sitanggang mengatakan, putusan tersebut juga menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari sel penjara dan membawa Harapan ke rumah sakit jiwa di Kota Medan.

"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023. Dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Natanael saat dikonfirmasi VIVA.

img_title Angkutan Barang KAI Sumut Tumbuh Positif 16 Persen, Tembus 550 Ribu Ton hingga Agustus 2026

Natanael mengungkapkan bahwa terdakwa juga, agar ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, Kota Medan, setelah dikeluarkan dari sel penjara.

"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (alias divonis bebas). Amar selengkapnya dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tarutung," kata Natanael.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Karena, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan. Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan peristiwa pembunuhan itu, terjadi Jumat 11 November 2022, sekira pukul 10.00 WIB.

Tepatnya di rumah Harapan, yang berada di di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Awalnya Harapan berada di kamar bersama anak balitanya, sedangkan korban Nurmaya Situmorang (43) memasak di dapur.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • istockphoto.com

Selesai memasak Nurmaya membawa piring berisi nasi dan lauk untuk terdakwa dan anaknya. Saat itu korban langsung mengajak Harapan dan anaknya makan, mereka pun makan bersama. Saat makan, Harapan yang merupakan bekas pasien rumah sakit jiwa, mengingat perlakuan buruk Nurmaya pada di masa lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title