Sutrisno: Tidak Ada Keseriusan Gubernur Sumut untuk Membongkar Oknum Ajudan Minta Setoran

Tokoh muda Sumut, Sutrisno Pangaribuan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kekisruhan dan polemik yang terjadi di Bank Sumut, merupakan tanggungjawab dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Seharusnya, mantan Pangkostrad itu pemegang saham mayoritas, bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut itu, bisa menyelesaikan apa terjadi dengan cepat dan tuntas.

Hanura Parpol ke-8 Daftar Pilgubsu, Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Kembali Menjabat Gubernur Sumut

Hal itu, disampaikan oleh Tokoh Muda Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Mei 2023. Ia menyebutkan adanya rumor terkait pengunduran diri Rahmat Fadillah Pohan dari jabatan Dirut Bank Sumut, karena akan diperiksa Inspektorat Sumut.

"Hal itu, berkaitan dengan dugaan setoran uang ke ajudan Gubernur Sumut, adalah upaya pengalihan isu yang sengaja dilakukan Edy Rahmayadi," sebut Sutrisno.

Memuluskan Langkah ke Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Mendaftar ke PAN

Dalam kasus ajudan minta uang atau minta setoran itu. Gubernur Edy, yang mengaku namanya dicatut oleh ajudannya, bernama Dayat alias Ayek kepada Rahmat. Tapi, saat ini tidak melakukan upaya hukum apapun kecuali memberhentikannya dari posisi ajudan.

"Tidak ada keseriusan Edy Rahmayadi untuk membongkar dugaan praktik setor tarik uang atau dugaan korupsi, gratifikasi itu, dari pejabat ke ajudannya. Hal itu pula yang membuat publik menilai Edy Rahmayadi, tidak berani membawa kasus tarik setor uang pejabat dan ajudannya ke aparat penegak hukum," jelas mantan anggota DPRD Sumut 2014-2019 itu.

Pj Gubernur Sumut Tepis Isu Proyek Rp 2,7 Triliun Distop: Tetap Jalan

Sutrisno mengatakan tidak ada tindakan ajudan yang melampaui kewenangannya, tanpa diketahui dan diizinkan oleh pimpinannya. Untuk itu, seharusnya aliran dana yang diterima sang ajudan juga turut diselidiki.

"Ketika pimpinan OPD bertindak tidak sesuai dengan harapannya, maka Edy langsung mencopotnya. Hal yang sama dilakukannya terhadap Bank Sumut. Ketika beliau ingin menempatkan orang-orangnya di jajaran direksi dan komisaris, beliau sengaja mencopot Dirut, Direktur Bisnis dan dua dewan komisaris," kata Sutrisno.

Sutrisno menjelaskan Gubernur Edy lupa, bahwa selain Bank Sumut diatur oleh Perda, Bank Sumut juga diawasi dan dibina oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena, perubahan maupun pergantian komisaris dan direksi Bank Sumut harus melewati proses panjang sesuai ketentuan BI dan OJK.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dihadapan jajaran komisaris, direksi, dewan pengawas dan staf Bank Sumut.

Photo :
  • Dok Pemprov Sumut

Dalam posisi sebagai pemegang saham, Gubernur Sumut, hanya memiliki otoritas memimpin RUPS, sedangkan kelayakan dan kepatutan calon- calon komisaris dan direksi Bank Sumut harusnya diputuskan bersama dengan para pemegang saham (pemda) yang lain. Perlu diingat juga, Gubsu Edy bukan lah PSP.

"Jadi, tidak boleh bertindak di luar kepatutan. Pengusulan 5 orang terdekat Edy untuk mengisi jabatan di Bank Sumut yang tanpa proses seleksi yang laik juga harusnya diperiksa oleh OJK," jelas Sutrisno.

Sutrisno mengungkapkan dagelan Edy yang teranyar, yakni soal sumpah dengan membawa nama tuhan di depan publik. Bahwa satu-satunya sumpah yang diatur dalam jabatan gubernur adalah sumpah jabatan yang diucapkan pada saat pelantikan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut.

"Maka tindakan mengulang-ulang sumpah Demi Allah, Demi Tuhan dalam berbagai kesempatan hanya lip service dan kemunafikan. Sumpah yang sering diucapkan sebagai cara cuci tangan agar dianggap bersih. Cara ini dianggap efektif untuk menaklukkan provinsi para ketua. Edy Rahmayadi menjadi satu- satunya pihak yang paling bertanggungjawab atas kisruh Bank Sumut," ucap Sutrisno.