Transaksi dari Balik Jendela Rumah, Tiga Wanita Pengedar Sabu di Deli Serdang Diciduk Polrestabes Medan
- dok Polrestabes Medan
Deli Serdang, VIVA Medan–Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus tiga orang wanita, yang terlibat dalam perdagangan narkoba, dengan barang bukti sabu. Mereka ditangkap saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah, di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga wanita masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Mereka diamankan petugas kepolisian pada Selasa 11 Agustus 2026, lalu. Pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi masyarakat resah dengan aktivitas mereka berdagang sabu di rumah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pihaknya melakukan penyidikan, penggerebekan hingga mengamankan tiga pelaku itu.
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” jelas AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu 16 Agustus 2026.
Dalam penyidikan kepolisian, Rafli menjelaskan ketiga wanita diamankan itu, memiliki peran masing-masing, yakni berperan menerima uang, menyerahkan narkoba, hingga menyimpan narkoba.
Rafli mengatakan dalam bisnis haram tersebut, antara pelaku sama pembeli tidak bertemu. Transaksi dilakukan dari balik jendela rumah. Tiga wanita menjual sabu dengan kemesan kecil atau murah kepada konsumennya.
“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD. Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik,” ucap Rafli.
Ketiga pelaku sendiri, diduga sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Polisi, kini masih mengembangkan kasus ini, untuk meringkus pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba ini.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku - pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” kata Rafli.