Tak Dikasih Jatah Sejak Ramadan, Suami di Sumut Robek Kemaluan Istri

MN, pelaku yang merobek kemaluan istrinya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tolak berhubungan badan, seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatra Utara (Sumut), berinisial MN (36) melukai kemaluan istrinya, NP (35) hingga robek 10 cm. Atas perbuatan tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Barumun.

Viral! Kanit Pidum Dituding Pesta Narkoba Lebaran Kedua, Ini Kata Propam Polres Labusel

Peristiwa itu, terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Rabu 26 April 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan MN jadi tersangka.

Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap MN. Pelaku sendiri mengaku perbuatan penganiayaan itu melukai kemaluan istrinya dengan alasan menolak berhubungan suami-istri.

Libur Lebaran 2025, KAI Bandara di Medan Angkut 148 Ribu Penumpang

"Begini, bahkan walaupun aku manusia. Ada salah ku, ada rupa ku, ada khilaf ku dan ada nafsu ku, itu lah kejadian itu," ucap MN kepada wartawan di Kantor Polsek Barumun, Kamis 25 Mei 2023.

MN sendiri mengaku tidak tahan, menahan birahinya, untuk berhubungan badan dengan istrinya, sejak awal Ramadan hingga Lebaran. Tapi, saat diajak berhubungan suami-istri, korban selalu menolak.

Ini Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka Gratis Saat Arus Balik Lebaran 2025

"Gak tertahan aku lah, mulai dari hari pertama puasa, sampai akhir puasa sampai Lebaran. Aku minta berhubungan badan sama istri ku. Nyatanya tidak dikasih, cemana lah mau ku buat," sebut MN

"Yang aku bilang tadi, aku ini manusia. Punya nafsu, sudah berapa kali aku minta, gak dikasih juga," tutur MN.

Ilustrasi persetubuhan.

Photo :
  • istockphoto.com

Tersulut emosi, MN melukai kemaluan istrinya dengan menggunakan tangan secara paksa sehingga robek, hasil pemeriksaan tim medis sekitar 10 cm dan harus mendapatkan perawatan intensif.

"Pas kejadian itu, seingat aku pakai tangan paksa-paksa. Menyesal sekarang," kata MN.

Sementara itu, Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan," sebutnya.