AKBP Achiruddin dan Dirut PT ANR Tersangka Kasus Dugaan Gudang BBM Ilegal

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Selain Achiruddin, penyidik kepolisian juga menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan karyawannya, Parlin sebagai orang lapangan gudang tersebut, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 25 Mei 2023.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

Namun, Hadi mengatakan proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, hingga saat ini.

Tangki BBM Pertamina diduga ilegal milik AKBP Achiruddin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN
Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

Pemilik gudang BBM ilegal itu, adalah PT Almira Nusa Raya (ANR), yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM solar industri. Sedangkan, AKBP Achiruddin membekingi usaha haram sebagai pengawas gudang.

"Terkait ilegal BBM, sementara ini tersangkanya adalah PT Almira. Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Mudah-mudahan dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang, Rp 7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita kroscek dengan yang memberi," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut.

Halaman Selanjutnya
img_title