Kajati dan Kapolda Sumut Pimpin Mediasi Kasus Menjerat Ibu 5 Anak di Nisel, Berakhir Damai
- Istimewa/MEDAN VIVA
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan berdasarkan informasi dari Kejari Nias Selatan. Mediasi tersebut, EZ langsung dipertemukan dengan kelima anak dan diantar pulang ke rumahnya.
Yos menjelaskan ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
"Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan," kata Yos.
"Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun. Kemudian, korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya," jelas Yos.