Dicekoki Miras, 2 Anak Perempuan di Asahan Sumut Diperkosa 10 Pria Dua Hari

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • (Istimewa)

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, meringkus 10 tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua orang anak perempuan. Kedua korban mendapat perlakuan kekerasan seksual selama dua hari oleh para pelaku.

img_title Kronologi Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Asahan, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku di Medan

Dua pelaku diantaranya, masih anak di bawah umur. Para pelaku itu, masing-masing berinisial YD, FR, BS, JH, RZ, SP, JM, RK, BR, dan AG. Mereka diamankan dari lokasi berbeda di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

"Ada 10 orang tersangka, dua masih dibawa umur 8 orang dewasa," ucap Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan, Sabtu 6 Mei 2023.

img_title Keren! Jadi Wakil Sumut, Mahasiswa UMSU Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di Abdidaya Ormawa 2026

Korban yang masih berusia 12 dan 17 tahun ini, diajak seorang pelaku bertemu di ladang sawit di Kabupaten Asahan, Jumat 14 April 2023. Kemudian, kedua korban diberi minuman keras (miras) oleh pelaku.

"Kedua korban lalu dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan di cekoki minuman keras. Selanjutnya, saat korban setengah sadar, kedua korban di setubuhi secara bergilir (oleh para pelaku)," kata Rocky.

img_title Bobby Nasution Luncurkan 'Teras Pelajar Sumut Berkah', Beri Ruang Kreativitas dan Bakat di Luar Sekolah

Tidak sampai disitu saja, kedua korban kembali menjadi sasaran rudapaksa oleh pelaku disebuah kos. Kedua korban dibawa para pelaku ke tempat lain dan kembali alami pelecehan seksual para pelaku di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sabtu 15 April 2023.

Wanita mabuk minuman keras tak sadarkan diri (Ilustrasi).

Photo :
  • istockphoto.com

"Kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan keesokan harinya,” jelas Rocky.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi, berdasarkan keterangan korban awalnya pelaku disebut 12 orang. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata berjumlah 10 orang. Para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," tutur Rocky.