Tok! 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas

4 terdakwa kasus pengalihan aset PTPN saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Medan.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Medan,VIVA MedanMajelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman bebas terhadap Empat terdakwa kasus korupsi pengalihan aset PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu malam, 3 Juni 2026.

img_title Dorong Pemanfaatan Aset dengan Baik, Rico Waas: Jangan Beli barang Baru Harus Saving Cost

Keempat terdakwa divonis bebas itu, yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,.Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul, Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin.

Majelis hakim diketuai M. Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, memutuskan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Putusan bebas itu, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama di PN Medan, yang dihadiri puluhan orang dari keluarga hingga kerabat teman para terdakwa. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

img_title Prabowo Ungkap Alasan Copot Kepala BGN Dadan Hindayana cs: Pemimpin Tidak Benar

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M. Kasim.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka serta memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Dalam perkara ini, Askani dan Abdul Rahim Lubis didakwa menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB akibat perubahan tata ruang.

Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan yang telah beralih status tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deli Serdang secara bertahap sepanjang periode 2022 hingga 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title