Tok! 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas

4 terdakwa kasus pengalihan aset PTPN saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Medan.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Jaksa sebelumnya menilai tindakan para terdakwa mengakibatkan hilangnya hak negara atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan lahan tersebut.

img_title Pengangkatan Kepsek Hingga Pengadaan Seragam Sekolah, Ternyata Bupati Langkat Terima Gratifikasi Capai Rp3,5 Miliar

Perkara ini juga dikaitkan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland yang berlokasi di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare yang kemudian dimanfaatkan untuk proyek properti.

img_title OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Bersama 6 Orang Lainnya Diamankan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

img_title Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Namun, setelah memeriksa fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan yang diajukan penuntut umum.