Pemprov Sumut Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023, Catat Nomor Layanannya

Ilustrasi uang THR.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Memberikan pelayanan untuk memenuhi haknya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Idul Fitri 1444 Hijriah/2023. Pengaduan tersebut, dengan mendirikan Posko Satuan Tugas (Satgas) THR Sumut 2023, dengan memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum.

Pendaftaran 8 April 2025, Ini Syarat Pendaftaran Calon Ketua KONI Sumut

"Konsultasi dan penegakan hukum, pekerja, karyawan atau buruh dipersilahkan untuk mendatangi Kantor Disnaker Sumut, di Jalan Asrama No.143 Medan, atau menghubungi via WhatsApp di nomor 081362784429," sebut Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Dinas Ketenagakerjan Sumut, Ririn, kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Ririn, menjelaskan pembukaan Posko dasar hukum pendirian Satgas ini mengacu kepada Permenaker RI No.16/2016, SE Menaker RI No.M/2/HK.04/III/2023 dan SE Gubernur Sumut No.500.12.3/4018/2023.

100 Hari Kerja Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution: Penyelarasan Program dari Presiden

Pembukaan posko ini, Ririn mengungkapkan Pemprov Sumut mendorong perusahan di setiap wilayah Sumut, agar membayarkan THR keagamaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

"Bagi perusahan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan, lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban sesuai pembayaran THR keagamaan," jelas Ririn.

Resmikan Lapangan Merdeka Medan, Bobby Nasution: Kawasan Bersejarah Kemerdekaan Indonesia

Pemprov Sumut buka Posko Satgas THR Sumut 2023.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Lebih lanjut, ia mengatakan penerima THR ini adalah seluruh pekerja yang terikat hubungan kerja baik PKWTT (tetap), maupun PKWT (kontrak) yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus. Pekerja buruh PKWTT yang di PHK, maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Pekerja yang dirumahkan, cuti, istirahat melahirkan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus," ujarnya.

Pemprov Sumut menegaskan pelaku usaha atau perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan. Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.