Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Ketua PAN Sumut Siap Ajukan Prapid

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Ditetapkan sebagai kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh. Ketua PAN Sumatera Utara, Ahmad Fauzan siap melakukan upaya hukum, dengan mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan. Ahmad Fauzan tengah melakukan penyusunan terkait pengajuan Prapid tersebut.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Ia menjelaskan Prapid ini, bukan ingin melawan Polres Padangsidimpuan. Tapi, ingin meminta penjelasan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ahmad Fauzan mengungkapkan Prapid akan diputuskan diajukan ke Pengadilan Negeri pada Senin 10 April 2023, mendatang.

"Kami sudah menyusun Prapid dengan melihat pertimbangan untuk mengajukan Prapid. Nanti hari Senin diputuskan," jelas Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi VIVA MEDAN, Jumat 7 April 2023.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Dalam penetapan tersangka ini, Ahmad Fauzan menilai proses hukum dilakukan Polres Padangsidimpuan, terlalu tergesa-gesa.

"Kita menganggap keputusan (penetapan tersangka) itu, tergesa-gesa," ucap Ahmad Fauzan.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilgub Sumut 2024, Ini Hasilnya

Selain Ahmad Fauzan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, juga menetapkan tiga orang lainnya, merupakan rekan Ahmad Fauzan sebagai pengurus Tapak Suci Wilayah Sumut. Ahmad Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua Tapak Suci Wilayah Sumut itu, mengatakan dirinya setelah dilaporkan ke polisi. Baru sekali dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi, selanjutnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita baru pertama dimintai keterangan sebagai saksi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ahmad Fauzan.

Halaman Selanjutnya
img_title