DPO 4 Tahun, Buronan Korupsi Bank Sumut Rp 2,8 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Terpidana korupsi, A Yung (merah) ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Terpidana kasus korupsi PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Chee Yu alias A Yung ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

A Yung diamankan saat berada di depan gerbang rumahnya, di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis malam, 30 Maret 2023, sekitar pukul 19.46 WIB.

Penangkapan buronan itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH. Ia mengatakan terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

"A Yung ini, sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun atau tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia," kata Yos.

Bahkan, menurut Yos, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap A Yung untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi.

Humbahas Menuju Indonesia Emas 2045, Hendri-Yanto Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Berkelanjutan

"Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut," jelas Yos.

Pemanggilan terhadap terpidana, lanjut Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidanaini, kata Yos terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran atau telah diputus dan selesai menjalani pidana periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan.

"Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet," ucap Yos.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

"Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara," tutur Yos.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan Pengadilan.