DPO 4 Tahun, Buronan Korupsi Bank Sumut Rp 2,8 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Terpidana korupsi, A Yung (merah) ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Terpidana kasus korupsi PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Chee Yu alias A Yung ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

A Yung diamankan saat berada di depan gerbang rumahnya, di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis malam, 30 Maret 2023, sekitar pukul 19.46 WIB.

Penangkapan buronan itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH. Ia mengatakan terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

"A Yung ini, sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun atau tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia," kata Yos.

Bahkan, menurut Yos, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap A Yung untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

"Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut," jelas Yos.

Pemanggilan terhadap terpidana, lanjut Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title